Sunday, October 30, 2011

Warga Negara dan Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik maupun kebudayaan nya  diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara  memiliki  aturan yang berlaku bagi semua individu yang tinggal di wilayah tersebut.
Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. syarat negara secara keseluruhan adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negaraadalah tempat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi.
Warga Negara dapat diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab

No comments:

Post a Comment